Monday 21 November 2011

PENGERTIAN WARGA NEGARA RELIGIUS.


Dapat dipahami bahwa Negara religius adalah warga Negara yang senantiasa memahami serta mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran Agama yang dipeluk dan diyakininya dalam konteks kehidupan sehari-hari, baik dilingkungan keluarga, masyarakat, maupun Bangsa dan Negara. Mengingat betapa pentingnya mewujudkan warga Negara yang religius itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, pada pasal 3 dinyatakan dengan tegas bahwa :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Beraklak mulila, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga
Negara yang demokrasi serta tanggung jawab.
Berdasarkan isi pasal diatas, jelas kiranya bahwa warga Negara yang hendak diwujudkan melalui proses pendidikan adalah warga Negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan beraklak mulia. Nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan harus senantiasa tercermin dalam sikap maupun dalam perilaku yang ditampilkan oleh setiap warga Negara, baik dalam hal (1) berhubungan dengan Tuhan, (2) berhubungan dengan sesame warga Negara, (3) berhubungan dengan lingkunganya, maupun (4) berhubungan dengan pemerintah Negaranya.
            Pertama dalam berhubungan dengan Tuhanya warga Negara yang religius senantiasa tunduk dan patuh kepada perintah-perintah Tuhan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak diperkenankan Tuhan. Ketundukan dan kepatuhan kepada Tuhan dimanifestasikan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Melaksanakan ibadah secara khusus, sebagai bentuk hubungan secara vertikan
    Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
2. Mensyukuri segala nikmat yang diberikan Tuhan kepada Kita semua.
            Kedua, dalam berhubungan dengan sesame warga Negara, warga Negara yang religius senantiasa menjalin hubungan atau interaksi sesame warga Negara atas dasar prinsip persamaan sebagai maklhuk Tuhan yang memiliki harkat, derajat dan martabat yang sama. Dalam konteks inilah perlu dikembangkan sikap dan perilaku toleran terhadap sesame manusia yang memiliki perbedaan, baik Agama, Ras etnis, Budaya, Bahasa.
            Ketiga, dalam berhubungan dengan lingkunganya warga Negara yang religius senantiasa berusaha seoptimal mungkin untuk memelihara dan menjaga lingkungan untuk menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik.
            Keempat, dalam berhubungan dengan masyarakatnya warga Negara yang religius berusaha menempatkan dirinya sebagai warga Negara yang berkewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab.
            Pentingnya warga Negara yang religius dan penuh toleran untuk diwujudkan, mengingat fakta social bangsa Indonesia yang merupakan bangsa yang beraneka ragam (plural society), menyangkut Agama, bahasa, ras, etnis, golongan politik, maupun budaya.

1 comment:

  1. Natal & Tahun baru 2020 semakin dekat
    Mari Sambut Natal & Tahun baru 2020 bersama Winning303
    Winning303 bagi Freechips Gratis buat member setia
    yukz cari tau segera

    Customer Service 24 Jam
    Hubungi Kami di :
    WA: +6287785425244

    ReplyDelete